Siraman Rohani Pengajian Rutin Rabu Sore Aparatur Pengadilan Agama Pemalang

Rabu 21 Januari 2026 bertempat di Mushola Almahmakah Pengadilan Agama Pemalang dilaksanakan pengajian rutin Rabu sore setelah sholat Ashar berjamaah. Pengisi kajian tersebut Hakim Pengadilan Agama Pemalang Drs. H. Muh Jazuli, kajian kali ini bertema tentang Sholat dengan membawa HP, Boleh saja sholat sambil mengantongi HP, selama HP dimatikan dan tidak mengganggu kekhusyuan sholat (diri sendiri maupun orang lain); jika HP berdering atau digunakan, sholat bisa batal atau makruh, tergantung tingkat gangguan, namun jika HP berisi Al-Quran atau manfaat lain dan digunakan dengan gerakan minimal (seperti saat dibutuhkan), sholat tetap sah. Intinya, prioritaskan kekhusyuan, matikan notifikasi, dan tinggalkan jika berpotensi mengganggu ibadah suci itu. 

Syarat dan Kondisi Terkait HP Saat Sholat:

Inti Hukum:

Gunakan dengan Bijak: Jika HP bermanfaat (misal untuk referensi Al-Quran) dan digunakan dengan kontrol diri serta gerakan minimal, sholat tetap sah, namun lebih baik ditinggalkan jika ada potensi gangguan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *