MEDIASI BERHASIL! PERKARA CERAI TALAK BERAKHIR DENGAN PENCABUTAN
DI PENGADILAN AGAMA PEMALANG

Pemalang, 14 Juni 2022. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pemalang, Hakim Mediator Drs. H. KOMSUN, S.H., M.H.E.S. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Cerai Talak dengan nomor perkara 1678/Pdt.G/2022/PA.Pml yang terdaftar pada tanggal 03 Juni 2022. Perkara tersebut berakhir dengan pencabutan pada tanggal 13 Juni 2022.
Keberhasilan mediasi ini merupakan sebuah prestasi tersendiri Hakim Mediator dan Pengadilan Agama Pemalang. Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di Pengadilan Agama Pemalang untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di wilayah Pengadilan Agama Pemalang. (yas)